Sejarah Sekolah Dasar jelaskan pengertian dari
A.ZIDYAH
B.KHRAZ
C.GHANIMAH
DIJWAB YA KK/Abg​

jelaskan pengertian dari
A.ZIDYAH
B.KHRAZ
C.GHANIMAH
DIJWAB YA KK/Abg​

Jawaban:

Ghanimah, Kharaj, Jizyah dan ‘Usyur

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam suatu negara tentu saja membutuhkan suatu penerimaan pendapatan ke dalam kasnya. Hal ini untuk kesejahteraan negara itu sendiri. Selama ini yang kita kenal sumber penerimaan negara diantaranya adalah pajak. Di Negara-negara kaum kapitalis pendapatan dibebankan pada rakyatnya, yang terkadang sering mencekik warganya. Bahkan Negara jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka mereka melakukan pinjaman dari luar negeri.

Dalam dunia Islam, Negara memiliki sumber-sumber pendapatannya tidak dibebankan pada masyarakat sepenuhnya. Negara mengandalkan sumber daya alam dan potensi lainnya untuk mendapatkan pemasukan. Disinilah kita akan membahas dari mana saja sumber-sumber pendapatan Negara itu.

Keuangan publikIslam masa awal telah membedakan sumber-sumber pendapatan dan keuangan negara (al-mawarid al-maliyyah li al-dawlah). Berdasarkan perolehannya, sumber-sumber pendapatan negara tersebut menurut Wahhab Khalaf dapat dikategorikan menjadi dua, yakni yang bersifat rutin (dawriyyah) dan pendapatan insidental (ghayr dawriyyah). Pendapatan rutin negara terdiri dari zakat,

Jenis pendapatan ini muncul dalam konteks Daulah Khilafah Islamiyah sebagai dampak dari politik luar negeri (jihad) yang dilakukan oleh kaum Muslim. Ketika Daulah Khilafah Islamiyah tegak, tidak sedikit jumlah pemasukan negara yang berasal dari pos ini.

B. RUMUSAN MASALAH

a) Mengetahui apa yang dimaksud dengan Ghanimah, Kharaj, Jizyah dan ‘Usyur.

b) Mengetahui konsep Ghanimah, Kharaj, Jizyah dan ‘Usyur dalam pendapatan negara islam.

c) Mengetahui kedudukan Ghanimah, Kharaj, Jizyah dan ‘Usyur dalam perpajakan Kontenporer.

BAB II

PEMBAHASAN

A. GHANIMAH

Secara etimologi berasal dari kata ghanama-ghanimatuh yang berarti memperoleh jarahan ‘rampasan perang’. Harta ini menurut Sa’id Hawwa adalah harta yang didapatkan dari hasil peperangan dengan kaum musyrikin. Yang menjadi sasarannya adalah orang kafir yang bukan dalam wilayah yang sama (kafir dzimmi), dan harta yang diambil bisa dari harta yang bergerak atau harta yang tidak bergerak, seperti: perhiasan, senjata, unta, tanah, dll. Untuk porsinya 1/5 untuk Allah dan Rasulnya, kerabat Rasul, anak yatim, dan fakir miskin, dan ibn sabil, dan 4/5 untuk para balatentara yang ikut perang. Kemudian sisanya disimpan di Baitul Mal untuk didistribusikan kemudian.Al-Qur'an telah mengatur hal ini secara jelas.

"Katakanlah sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kamu turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di Hari (Furqan), yaitu hari bertemunya dua pasukan".(Q.S. Al-Anfal, ayat 41).

Sementara Ibn Abbas membagi ghanimah menjadi enam bagian :

1) bagian untuk Allah digunakan untuk kemaslahatam ka’bah.

2) bagian untuk kerabat rasul.

3) bagian untuk anak-anak yatim

4) orang-orang miskin.

5) Ibn sabil

6) sokongan kepada ahl al-radkh dan ahl-al-zimmah.

Ahl al-radkh adalah mereka yang hadir dalam peperangan akan tetapi tidak memperoleh bagian. Dengan melihat pendapat ulama tentang khums yang variatif maka disimpulkan bahwa hal itu bergantung pada kebijakan negara.

Ghanimah merupakan sumber yang berarti bagi negara Islam waktu itu, karena masa itu sering terjadi perang suci. Perintah persoalan ghanimah turun setelah Perang Badar, pada tahun kedua setelah Hijrah ke Madinah.

Ghanimah merupakan pendapatan negara yang didapat dari kemenangan perang. Penggunaan uang yang berasal dari ghanimah ini, ada ketentuannya dalam Al-Qur'an. Distribusi ghanimah empat perlimanya diberikan kepada para prajurit yang bertempur (mujahidin), sementara seperlimanya adalah khums. jadi, Khums adalah satu seperlima bagian dari pendapatan (ghanimah) akibat dari ekspedisi militer yang dibenarkan oleh syariah, dan kemudian pos penerimaan ini dapat digunakan negara untuk program pembangunannya.[1]

Menurut Abu Yusuf, Ghanimah adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum Muslim dari harta orang kafir melalui peperangan. Dikatakan Abu Yusuf bahwa ghaminah merupakan sumber pemasukan Negara. Pemasukan dari ghanimah tetap ada dan menjadi bagian yang penting dalam keuangan publik. Akan tetapi, karena sifatnya yang tidak rutin, maka pos ini dapat digolongkan sebagai pemasukan yang tidak tetap bagi Negara.[2]

Abu Yusuf juga membagi jenis-jenis harta atau barang yang dikategorikan sebagai 1/5 (khums), yaitu:

1. Barang-barang tambang seperti emas, perak, tembaga, besi dan timah

2. Tanah arab atau tanah orang asing yang didalamnya diletakkan tempat shadaqoh.

3. Apa pun yang keluar dari lautan.

4. Rikaz (barang temuan berupa emas, perak,

[answer.2.content]